Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang
Milik Daerah Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Sekretaris Daerah adalah pengelola BMD, dan
Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.Pejabat
Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai
fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.Pengguna Barang
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Dan Kuasa Pengguna BMD yang
selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat
yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik baiknya.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang
adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang.Pengurus
Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan,
pengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar