Profil Desa Cipancar

 

Desa Cipancar berada di Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang. Desa ini memiliki seorang kepala desa serta 7 kepala dusun disetiap dusunnya. Terletak antara 6’44’-70’83’ Lintang Selatan dan 107’21’-108’21’ Bujur Timur, dengan luas wilayah 976.25 Ha, yang terdiri dari 7 dusun dengan 12 Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetangga (RT). Desa Cipancar memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut:

 


Utara              :  Desa Ponggang

Timur             :  Kabupaten Purwakarta

Selatan           :  Kabupaten Bandung

Barat              :  Kabupaten Purwakarta

 

Penduduk desa ini berjumlah 2.611 laki-laki dan 2.609 perempuan , Potensi sumber daya alam di desa ini di dominasi oleh perkebunan ± 442,25 ha/mdengan mata pencaharian paling banyak sebagai buruh sebanyak 1.327 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peraturan Bupati Subang No. 11 Tahun 2022

  Peraturan Bupati Subang Nomor 11 Tahun 2022, terdiri dari : 19 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Ke...