Pada tanggal 16 Agustus 2021 Menteri Dana PDTT Abdul Halim Iskandar telah menetapkan peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 masih bertujuan untuk mewujudkan 8 tipologi desa sesuai Desa antara lain:
1. Memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
2. Prioritas sesuai kewenangan desa.
3. Mitigasi bencana alam dan non alam


Tidak ada komentar:
Posting Komentar