Permendesa No. 7 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022


 Pada tanggal 16 Agustus 2021 Menteri Dana PDTT Abdul Halim Iskandar telah menetapkan peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 masih bertujuan untuk mewujudkan 8 tipologi desa sesuai Desa antara lain:


1. Memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa

2. Prioritas sesuai kewenangan desa.

3. Mitigasi bencana alam dan non alam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peraturan Bupati Subang No. 11 Tahun 2022

  Peraturan Bupati Subang Nomor 11 Tahun 2022, terdiri dari : 19 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Ke...